KARIMUN | diarykepri.com – Sebanyak 26 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengikuti pelaksanaan Uji Kompentensi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Pelaksanaan Uji Kompentensi Seleksi JPT Pratama. di lingkungan Pemkab Karimun tersebut digelar di ruang utama kantor Bupati Karimun, Sei Raya, Meral, Senin (01/07/2024).
Pelaksanaan Uji Kompetensi ini berdasarkan Surat Perintah Bupati Karimun Nomor : B/800.1.14.1/806/ BKPSDM/2024 tanggal 13 Juni 2024,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun Sudarmadi.
Ditambahkannya, pelaksanakan Uji Kompetensi dilaksanakan selama satu hari, dari pagi hingga malam hari. Seluruh peserta tahapan wawancara akan diuji secara bergantian selama satu hari. Peserta wajib mengikuti tahapan sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan Uji Kompentensi kata Sudarmadi, dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari Sekda Kabupaten Karimun Muhammad Firmansyah, Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru Anna Hasnah Hasaruddin, Asesor Ahli Utama Pemprov Kepri H. Firdaus, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji, Tanjungpinang. dan Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun Sudarmadi sendiri.
Bupati Karimun Aunur Rafiq melalui Sekda M. Firmansyah dalam sambutannya mengatakan, tujuan assesment sebagai upaya untuk melihat dan menilai kompetensi dari para kepala organisasi perangkat daerah. Baik dari sisi kompentensi teknik dan manajerial dan kompetensi sosial kultur sesuai Pasal 132 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020.
Selain itu, sesuai dengan amanat ayat 1 dan 2 Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 117 menegaskan JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Penempatan pejabat sesuai dengan potensi dan kompetensinya,” kata Firmansyah.
Firman menjelaskan, berdasarkan hasil uji kompetensi ini nantinya maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mempertimbangkan apakah seorang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada jabatan tertentu termasuk mengisi jabatan yang kosong atau lowong.
Uji kompetensi merupakan bagian dari evaluasi untuk memetakan ulang pejabat sesuai dengan kompetensinya masing masing,” tandas Firman.(ut)