JAKARTA (DK) – Pengalihan Hak Partisipasi atau Participating Interest (PI) 10% dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) PT. Bumi Pratiwi Hulu Energi (Prima Energi) pada Blok Northwest Natuna kepada BUMD PT. Pembangunan Kepri North West Natuna, anak perusahaan BUMD PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) akan segera direalisasikan.
“Alhamdulillah, sekarang tinggal pembahasan kesepakatan pengalihan, ini merupakan tahapan kedua terakhir sebelum tahapan penetapan pengalihan PI oleh Menteri ESDM RI,” ungkap Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau M. Darwin usai menghadiri pertemuan dengan manajemen PT. Bumi Pratiwi Hulu Energi (Prima Energi) selaku KKKS yang mengelola kegiatan usaha di hulu minyak dan gas Blok North West Natuna (NWN) di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta, Kamis (13/6).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad didampingi Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono, Kadis ESDM Kepri M. Darwin, Direktur BUMD PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) Azwardi sebagai pihak penerima PI, Direktur Utama PT. Pembangunan Kepri North West Natuna (PTPK NWN) Syahril, Komisaris PTPK NWN Yuni Trihastuti dan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Kepri Ade Fahmi.
Sementara dari PT. Bumi Pratiwi Hulu Energi (Prima Energi) dihadiri langsung oleh Direktur Operasional Faisal, Vice President Operasi & Komersial Sondy Nugraha, Government Relations Manager Tri Buwono dan Government Relations Maryono.
Menurut Darwin, proses pemanfaatan Blok NWN sudah dimulai sejak tahun 2014, mulai dari KKKS Genting Oil & Gas Pte Limited hingga dilanjutkan oleh PT. Bumi Pratiwi Hulu Energi (Prima Energi) saat ini. Menurut Darwin, besaran PI yang akan dikelola BUMD juga termasuk dalam pokok bahasan kesepakatan yang akan dibicarakan.
Baca : Revisi Rencana Pengembangan Lapangan Minyak Ande-Ande Lumut Disetujui
“Pembahasan akan segera dilakukan oleh KKKS dengan BUMD, besaran PI akan tergambar disana. Mereka akan saling melihat data, rencana produksi, biaya produksi, harga minyak, dan beberapa faktor lain. Faktor itu yang akan menentukan berapa bagian pemerintah daerah,” tandas Darwin.
Sementara itu, GubernurKepri Ansar Ahmad dalam pertemuan itu dihadapan manajemen PT. Bumi Pratiwi Hulu Energi (Prima Energi) mengatakan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Salah satunya memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang tentunya akan menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Di samping itu, dengan partisipasi pengelolaan, akan membuka peluang kerjasama/usaha BUMD dalam kegiatan pendukung hulu migas. “Untuk itu dalam pengelolaan PI 10 % wilayah kerja migas di Kepri, Kita butuh BUMD yang sehat, berinovasi dan kita harus mengikuti perkembangan zaman yang semakin hari semakin maju,” kata Ansar.
BUMD Energi
Dalam kesempatan itu, Gubernur Ansar juga menyampaikan, telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri pada Paripurna DPRD Kepri. Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan PAD melalui pengelolaan participating interest (PI) 10% yang ada di wilayah kerja migas di Kepri seperti Blok Duyung di perairan Matak, Anambas.
Baca : BUMN JJSC Zarubezhneft, Rusia Mundur Dari Blok Tuna
Menurut Gubernur Ansar, pendirian BUMD harus memenuhi beberapa ketentuan peraturan pelaksanaan, yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017. Pendirian BUMD didasarkan pada dua hal, yakni kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
“Kebutuhan daerah dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat. Sedangkan untuk kelayakan bidang usaha BUMD, dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya,” kata Gubernur.
Pendirian BUMD Energi Kepri dinilai penting dalam mengelola Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja blok migas Duyung. Hal ini sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejalan dengan Pasal 7 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi kepentingan perekonomian daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan,” tambah Gubernur Ansar.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD Energi Kepri kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Usulan tersebut dilampiri kebutuhan daerah, analisa kelayakan usaha, ringkasan laporan keuangan 3 tahun terakhir, dokumen Perda tentang APBD 3 tahun terakhir, dan dokumen RPJMD.
“Dari hasil penilaian Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, daerah dapat menyusun rancangan Perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD Energi Kepri,” tandas Gubernur Ansar.
Sekilas Perticipating Interest 10%
Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Minyak dan Gas Bumi, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja. Hal ini diatur dalam diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Participating interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN. Pemda yang BUMD atau perusahaan perseroan daerahnya mendapatkan PI 10% bertugas mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.
Sesuai dengan Permen Nomor 37 Tahun 2016 tersebut, PI 10% digendong oleh KKKS. Pembiayaan dilakukan terlebih dulu oleh KKKS, terhadap besaran kewajiban BUMD atau Anak BUMD pengelola PI 10%. Selanjutnya, pengembalian diambil dari bagian BUMD dari hasil produksi tanpa dikenakan bunga.(rd)