BINTAN – diarykepri.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau mengecam keras tindakan oknum staf DPRD dan anggota Satpol PP Kabupaten Bintan yang melarang jurnalis meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Bintan pada Senin, (08/07/2024).
Ketua AJI Tanjungpinang Sutana mengatakan, tindakan oknum tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, khususnya Pasal 28F ayat (1) dan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum. Kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Bintan adalah aktivitas umum yang boleh diliput jurnalis,” tegas Sutana.
Baca juga : Wartawan Dilarang Meliput Kegiatan RDP Di DPRD Bintan
Menurut Ketua AJI yang baru terpilih ini, tindakan pelarangan ini juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa penghalangan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik adalah tindak pidana yang dapat dihukum 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Sebelumnya, wartawan Batam Pos Slamet dilarang oleh staf dan Satpol-PP di DPRD Bintan untuk meliput RDP. Aksi pelarangan ini terjadi saat Yuli bersama lima jurnalis lainnya hendak menuju ke lantai dua, tempat dimana dilaksanakannya RDP antara Komisi I DPRD Bintan dengan PT Ciomas Adisatwa atau yang dikenal dengan Japfa.
Sebelum mereka mencapai tangga, seorang oknum staf DPRD Kabupaten Bintan di lantai satu menghentikan dan memanggil mereka. Ketika ditanya tentang tujuan mereka naik ke lantai 2, para jurnalis menjelaskan bahwa mereka ingin meliput acara RDP tersebut.
Namun, oknum staf DPRD tersebut melarang mereka dan memanggil anggota Satpol PP untuk mengusir para wartawan tersebut.
Ketika diminta penjelasan atas dasar pengusiran tersebut, baik oknum staf DPRD maupun anggota Satpol PP tidak memberikan jawaban. Mereka hanya menyatakan bahwa larangan tersebut berdasarkan arahan, namun tidak menyebutkan dari siapa arahan tersebut berasal.
Terkait tindakan itu, AJI Tanjungpinang, mendesak pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum staf DPRD dan anggota Satpol PP tersebut. Apalagi segala aktivitas di Gedung DPRD Bintan adalah peristiwa yang dapat dilaporkan dalam berita dan wartawan memiliki hak untuk meliput sesuai prinsip kebebasan pers.
Atas kejadian yang tidak mengenakkan para wartawan ini, AJI Tanjungpinang meminta pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan untuk memeriksa oknum staf dan anggota Satpol PP tersebut. Serta memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh staf dan anggota Satpol PP yang bertugas di DPRD Kabupaten Bintan.
“Dengan tindakan tegas dari Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD, AJI Tanjungpinang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Sutana.(ai)