TANJUNGPINANG | diarykepri.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Arison terpilih sebagai Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau dalam rapat pleno komisioner yang digelar baru-baru ini.
Sementara itu Muhammad Djuhari, komisioner petahana (incumbent)ditunjuk sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota. Sedangkan, Alfian Zainal ditunjuk sebagai Komisioner Bidang Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE), Saut Maruli Samosir sebagai Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) dan E. Afrizal sebagai Komisioner Bidang Kelembagaan.
Staf KI Kepri Dian Harzarima yang dimintai tanggapannya kepada diarykepri.com membenarkan adanya pleno pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KI Kepri. “Ya. Ketua KI baru, Bapak Arison,” ungkap Dian, Rabu (10/07/2024).
Namun Dian enggan memberikan jawaban terkait beberapa pertanyaan yang diajukan wartawan. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinannya dan mengarahkan agar melakukan wawancara langsung ke kantor KI Kepri. “Langsung wawancara dengan Bapak Ketua (Arison) langsung,” tandas Dian.
Sedangkan Ketua KI Kepri terpilih Arison belum berhasil dimintai tanggapannya terkait terpilihnya dia sebagai Ketua baru lembaga yang mengawal Keterbukaan Informasi Publik di provinsi ini. Pesan whatsapp yang dikirim ke nomor ponsel beliau juga tidak merespon saat media ini menyampaikan ucapan selamat.
Sementara itu dari sejumlah informasi yang berhasil dikumpulkan diarykepri.com, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KI tercantum dalam Peraturan KI Nomor 1 tahun 2012 Tentang Tata Tertib Komisi Informasi Pusat RI.
Pasal 5 menyebutkan, pengisian pimpinan KI Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
dilakukan melalui upaya musyawarah dan mufakat dalam rapat pleno. Sedangkan ayat (2) Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka mekanisme rapat pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua ditempuh melalui pemilihan dengan suara terbanyak.
Sedangkan ayat (3), masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua adalah 2 (dua) tahun untuk selanjutnya dapat dipilih kembali;
Pasal 10 menyebutkan, Forum pengambilan keputusan tertinggi KI Pusat dilakukan melalui rapat pleno.
Sedangkan Pasal 12, Pengambilan keputusan dalam rapat pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Komisioner. Rapat pleno dilaksanakan, salah satunya dalam rangka memilih dan memberhentikan Ketua dan/ atau Wakil Ketua dan menetapkan pembagian tugas Komisioner.(ai)