KARIMUN Diary Kepri – KN Bintang Laut-401 milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melaksanaan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 3 kapal yang dicurigai sedang melakukan aktivitas ilegal di sekitar perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (28/6/ 2024).
Sekitar pukul 08.00 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan kontak radar dari sensor surveillance system mereka dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E.
Menindaklanjuti hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 langsung memantau menggunakan teropong dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktivitas penambangan pasir laut.
Baca juga: KKP RI Umumkan Lokasi Sedimentasi Laut Yang Boleh Dimanfaatkan
Dengan adanya aktifivas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci.
Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktivitas penambangan.
Sebanyak 9 ABK, tiga ABK termasuk nakhoda pada masing-masing kapal turut dilaksanakan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat
Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
Baca juga: Ekspor Pasir Laut Siap Dibuka, Pemerintah Jamin Aturannya Ketat
Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut diluar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.
Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.
RAM Kantongi Izin
Sebagaimana dikutip dari batam today.com beberapa waktu lalu,, Perkumpulan Rezeki Anak Melayu (RAM) mengaku mengantongi Izin Penambangan Rakyat (IPR) pasir laut. Dengan dasar hukum yang jelas seperti sebagaimana perizinan IPR yang diatur dalam ketentuan Pasal 20-26 BAB IX IPR, UU Nomor 4 tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Selain itu mereka mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 29 tahun 2007 tentang Pertambangan Daerah Bab I Pasal 1 Nomor 15 dan Bab XIII Pasal 28 Nomor 1,2 dan 3. Serta Perbup Karimun Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bahan galian golongan Pasir laut.
“Lokasi penambangan pasir laut yang dilakukan RAM hanya seluas 3 hektar dari luas penetapan WPR Kabupaten Karimun seluas 25 hektar di Pulau Babi, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun,” ujar Pengurus RAM Capt. Nardi kepada wartawan saat jumpa pers di Kantor PT Cipta Hamparan Karimun, jalan Pertambangan, Jum’at (15/4/2022).
Capt. Nardi menjelaskan, Perkumpulan RAM dalam kegiatan penambangan pasir laut juga melaporkan kegiatan-kegiatannya secara berkala per-triwulan kepada Gubernur Kepri dan Kementerian ESDM dengan bukti tanda terima laporan.
Perkumpulan RAM patuh dalam membayar pajak daerah sesuai dengan jumlah produksi yang dihasilkan dalam kegiatan usaha penambangan pasir laut. Dan disertai bukti surat keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yakni clean and clear wajib pajak Nomor 973 Tahun 2020 dan Tahun 2021.
Selain membayar Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) kepada negara, RAM juga membayarkan pajak daerahnya.
“Perkumpulan RAM telah menyetorkan pajak daerah tahun 2020 dan 2021 lebih dari Rp 1 miliar atau tepatnya sebesar Rp 1.027.552.120,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua IPR perkumpulan RAM Abdul Razak mengatakan, selain membayar pajak daerah, RAM juga memberikan bantuan rutin kepada nelayan. Lebih dari 40 KUB yang berada di Kabupaten Karimun dan masyarakat pesisir di sekitar wilayah penambangan yang dinaungi oleh Kelompok Nelayan Terpadu Kabupaten Karimun (NTKK).
Selain itu, kata Abdul Razak, perkumpulan RAM juga melakukan penanaman mangrove atau bakau bersama masyarakat. Instansi pemerintah dan berbagai perkumpulan yang ada di Kabupaten Karimun.
Sedangkan Hadimi SH, tenaga tehnik RAM Hadimi, SH menegaskan, IPR maupun wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang dimiliki perkumpulan RAM diperoleh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diperkuat dengan dasar hukum yang jelas.(ai)