TANJUNGPINANG | diarykepri.com – Sehubungan dengan rencana pergantian Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang serta Surat Keputusan Ketua Dewan KPBPB Bintan nomor 1/KA-DK/BTN/2024 tentang panitia seleksi pemilihan calon Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kepala KPBPB Bintan Wilayah Tanjungpinang. Bagi calon peserta seleksi yang berminat, dapat mengajukan pendaftaran paling lambat pada hari Senin (15/07/2024) pukul 16.00 WIB.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) dijabat oleh Asisten II Administrasi Perekonomian Dan Pembangunan Setdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira. Dalam pengumuman tersebut dijabarkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta.
Diantaranya Warga Negara Indonesia, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sehat Jasmani dan Rohani, Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau tidak sedang dalam status sebagai terdakwa.
Kemudian Berpendidikan minimal Strata 1, serta Bukan merupakan anggota partai politik, memiliki kompetensi atau kemampuan praktek bisnis berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku/sikap yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas jabatan mengelola BP Bintan Wilayah Tanjungpinang.
Memiliki pemahaman tentang konsep Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perdagangan ekspor dan impor, investasi dan promosi serta pengetahuan lainnya berkenaan dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Sedangkan mengenai tata cara pendaftaran, disebutkan, calon peserta wajib mengajukan permohonan secara tertulis diatas kertas bermaterai kepada Panitia Seleksi dan disampaikan langsung (tidak diwakilkan).
Penyampaian melalui Sekretariat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Karimun dengan alamat Jl. Ir. Sutami Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada hari dan jam kerja, selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.
Adapun lampiran yang harus dipenuhi calon peserta di antaranya saliknan Kartu Tanda Penduduk, foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar, Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae (CV), salinan ijazah terakhir yang telah dilegalisir, salinan NPWP, Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah dan surat pernyataan bermaterai bukan anggota partai politik.
Peserta yang telah menyampaikan persyaratan administrasi akan mengikuti beberapa tahapan tes, yang terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Tertulis berkaitan pemahaman umum dan teknis tentang kebijakan ekonomi, KPBPB serta strategi pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.
Terakhir, penulisan makalah dengan tema “Strategi Percepatan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Tanjungpinang” dengan format Pendahuluan, Analisis Kebijakan dan Penutup menggunakan font 12 Times News Roman, 1,5 spasi dan minimal 3000 kata, dan terakhir wawancara tentang pendalaman Seleksi Ujian Tertulis dan Pemaparan Makalah.
Berakhir 2025
Sementara itu dari sejumlah sumber yang berhasil dirangkum diarykepri.com, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Nomor : KEP-59/M.EKON/12/2008 Tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan BPKPBPB Bab II Tentang Kelembagaan BPKPBPB menyebutkan Badan Pengusahaan dibentuk oleh Dewan Kawasan untuk mengelola dan mengembangkan Kawasan.
Sedangkan Struktur Organisasi, Tugas, dan Kewenangan BPKPBPB menegaskan masa kerja Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Kepala BPKPBPB Bintan Wilayah Tanjungpinang saat ini Ihsan Fansuri dilantik oleh Pjs Gubernur Kepulauan Riau Bahtiar pada hari Minggu (27/9/2020) pagi di Gedung Daerah, Tanjungpinang. Ican, demikian disapa, menggantikan Den Yealta yang mendapatkan tugas baru sebagai Wakil Sekretaris di Dewan Kawasan (DK) Batam, Bintan dan Karimun.
Kalau melihat pada tanggal pelantikan Ican maka seharusnya masa kerjanya akan berakhir pada 26 September 2025. Berbagai rumor beredar di tengah pengamat dan aktifis terkait pembukaan seleksi Kepala BPKPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang ini.
Ada yang menyebutkan pergantian Ican dikaitkan dengan isu politik kedekatannya dengan Partai Nasdem karena isterinya Syarifah Elvizana merupakan Wakil Ketua di DPD Partai Nasdem Provinsi Kepri. Dimana pimpinannya adalah Muhammad Rudi, Walikota Batam yang akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Kepri mendatang melawan Gubernur Kepri saat ini Ansar Ahmad dari Partai Golkar.
Syarifah Elvyzana, S.Sos dipastikan duduk sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tanjungpinang 1. Sebelumnya Syarifah Elvyzana merupakan PAW anggota DPRD periode 2014-2019 Kepri dari Partai Demokrat menggantikan Apri Sujadi yang terpilih menjadi Bupati Bintan.
Calon Bupati
Sementara itu, Muhammad Ikhsan Fansuri ST, suami Syarifah Elvyzana diketahu pernah mencalonkan diri sebagai calon bupati Lingga pada pilkada 9 Desember 2015 silam. Ican berpasangan dengan H. Isnin, S.Pd, M.Si sebagai wakil bupati yang didukung Partai Demokrat dan PDIP.
Saat itu, Ican tercatat sebagai pegawai negri sipil (PNS) dan menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan (PU) kabupaten Lingga. Ican harus mengakui keunggulan pasangan Alias Wello – M.Nizar yang meraup suara sah 25.532 dari total suara sah.
Ican juga tercatat pernah menjabat sebagai Anggota IV Badan Pengusahaan (BP) FTZ Tanjungpinang periode 2016-2019.
mantan Asisten II Setdaprov Kepri Syamsul Bahrum juga mengatakan Ihsan Fansuri sebagai kepala BPK FTZ yang baru memiliki pengalaman dan dedikasi yang mumpuni karena sebelumnya beliau juga punya pengalaman di PU.
Syamsul Bahrum menjelaskan proyek di BP Kawasan paling banyak adalah proyek fisik, dirinya berharap agar daya serap anggaran di 2021 akan lebih tinggi. “Keahlian ihsan Fansuri dibidang teknis Pekerjaan Umum dianggap mampuni, karena hampir 30 persen anggaran untuk membangun jalan berada di kawasan FTZ,” ujar Syamsul Bahrum.(ai)