Jakarta (DK) – Pemerintah pusat tengah bersiap merealisasikan kegiatan ekspor pasir laut yang telah ditetapkan pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan teknis untuk merinci jenis sedimentasi laut yang bisa diperdagangkan juga sudah selesai dibahas tinggal aturan KBLI dan DMO.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan juga Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani.
“Tinggal KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) nya diperjelas. Jadi dipisahkan antara sedimen dan unsur yang lain,” kata Airlangga saat ditemui seusai rapat di kantornya, Gedung Ali Wardhana, Jl. Lapangan. Banteng Timur, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Menteri Perdagangan Zulhas mengatakan, untuk detail sedimentasi laut yang tidak boleh diekspor salah satunya yang mengandung mineral-mineral tambang. Maka, jenisnya akan diperketat ke depan melalui penetapan KLBI-nya oleh pejabat tingkat teknis di Eselon 1 masing-masing kementerian terkait.
Menurut Zulhas, aturan yang dbuat sudah jelas dimana yang masuk kategori ekspor adalah yang tidak masuk rezim tambang, karena murni hasil sedimentasi. Oleh karena itu nanti, wilayah kerjanya akan di periksa bersama-sama dulu,. Misalnya ditentukan sedimentasinya di wilayah A maka akan turun tim kajian dari ESDM, KLHK, dan lain-lain untuk memastikan hal itu.
“Oh ini benar sedimentasi, boleh. Baru lanjut, diambil, dicek lagi, diperiksa oleh surveyor. Benar ini sedimentasi, baru boleh. Tidak ada mineralnya. Tapi kalau begitu dicek lokasi ada mineral, itu gak bisa, berarti masuk rezimnya stok ESDM. Diangkat ada juga mineralnya banyak ya itu rezimnya ESDM jadi ketat sekali tadi diaturnya.” tegas Zulhas.
Selain itu, Zulhas memastikan pemerintah akan membuat skema pengaturan seperti Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan penjualan pasir laut atau sedimentasi laut diprioritaskan pada kebutuhan dalam negeri dulu. Apalagi saat ini banyak permintaan dalam negeri yang perlu didahulukan seperti untuk proyek Giant Sea Wall atau tanggul Jakarta.
“Juga diberikan semacam DMO. Utamakan dalam dulu. Jadi kalau dalam sudah perlu, itu dulu dikelarkan. Baru nanti istilahnya berapa untuk dalam, berapa untuk bisa keluar,” ujar Ketua Umum PAN ini.
Banyak Permintaan Luar Negeri
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, untuk permintaan sedimentasi laut ini sudah banyak yang berminat. Terutama dari negara-negara tetangga Indonesia, seperti Singapura dan Hong Kong.
“Permintaan banyak, ada Hong Kong juga ada yang minta, tetangga sebelah juga ada yang minta. Ya Singapur minta, Hong kong juga minta, tapi secara resmi sih orang-orang yang anu,” kata Trenggono.
Menteri memastikan, ekspor sedimentasi laut ini sebetulnya bermanfaat untuk ekosistem laut Indonesia. “Ya ini kan untuk pembersihan ya, supaya lingkungan laut lebih sehat dan lebih baik, kan begitu, sementara yang namanya sedimentasi itu kan peristiwa oceonografi bukan hanya darat saja,” tandas Trenggono.(ut)