TANJUNGPINANG | diarykepri.com – Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak, SH menerbitkan pengumuman Nomor 160/ /DPRD/VII/2024 Tentang Pendaftaran Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2024-2027.
Dalam pengumuman tersebut dituliskan dasar hukum pelaksanaan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 011/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI.
Ada 8 persyaratan yang harus dilengkapi, bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi diantarnya, melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), curriculum vitae, ijazah terakhir, pembuatan makalah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
Selanjutnya disebutkan dalam pengumuman itu, pendaftaran dibuka hingga 31 Juli mendatang dan berkas lamaran dikirim ke Sekretaris DPRD Kepri di Dompak, Kota Tanjungpinang.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPID Kepri masa jabatan 2018-2024 James Papilaya, SH, MA mengingatkan Ketua DPRD Kepri tentang tata acara Seleksi Komisioner KPID Kepri.
“Perlu dingatkan bahwa acuan proses seleksi adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 011/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI,” tegas James Papilaya kepada diarykepri.com, Kamis (05/07/2024).
Kepatuhan dalam menjadikan dasar hukum ini kata James adalah untuk mencegah terjadinya polemik atau persoalan hukum di masa mendatang.
James mengakui peranan KPI sangat penting dalam dunia penyiaran. Peranan KPID Kepri sangat penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan peratuan dalam dunia penyiaran. Sehingga dia berharap komisioner terpilih adalah yang memiliki pemahamam terhadap dunia penyiaran dan memiliki kapasitas dalam dunia penyiaran.
James berharap proses seleksi ini akan menghasilkan Komisioner KPID Kepri yang baik dan terproses dengan benar. “Kita tidak berharap akan terjadi suasana yang tidak menguntungkan bagi kita semua,” tegas James.
“Kami berharap agar proses pemilihan sesuai peratuan yang terbaik dan menghasilkan Komisoner KPID yang terbaik. guna mewujudkan penyiaran di Kepri yang semakin baik dan menegakkan tujuan Undang-Undang Penyiaran tercapai,” ujar James yang mengaku masa jabatannya telah diperpanjang beberapa kali oleh Gubernur Kepri.
Ditemui terpisah, pengamat penyiaran Mutia kepada diarykepri.com mempertanyakan mekanisme yang diambil Ketua DPRD Kepri. Menurut dia, seharusnya yang membuat pengumuman adalah panitia seleksi (pansel).
“Pasal 20 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 011/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI jelas menyebutkan, pendaftaran pemilihan anggota KPI Daerah diumumkan oleh Tim Seleksi
kepada publik melalui media cetak dan elektronik,” papar Mutia.
Sementara pada Pasal 19 menyebutkan, pemilihan Tim Seleksi pemilihan anggota KPI Daerah dilakukan oleh DPRD Provinsi. “Harusnya yang mengeluarkan pengumuman itu pansel,” tegas Mutia.
Terkait pengumuman yang dibuat, dia mengaku heran karena yang menandatanganinya adalah Ketua DPRD Kepri. “Baru kali ini selama KPID Kepri berdiri, Ketua DPRD yang menandatangani pengumumannya,” ujar Mutia tersenyum.(ut)