BINTAN (DK) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan Andy Sasongko melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) kepada Tersangka Fajar Agusti, Rangga Saputra dan Silvi yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan.
Pemberian RJ tersebut dilaksanakan di Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Selasa (25/6). Kejari Bintan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Fajar Agusti Bin M. Sadri Saputra, Rangga Saputra Als Apek Bin Muhammad dan Silvi Tiara Putri Binti Razali.
Selain itu kata Kejari, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar dan terakhir pertimbangan sosiologis karena adanya respon positif dari Masyarakat.
Adapun kronologi kejadian bermula saat Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara menerima laporan terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BP 2036 BF, yang dilaporkan oleh Darmayanti yang terjadi pada Jum’at (15/3) pagi.
Ternyata sepeda motor tersebut di curi oleh Bily (DPO) yang pada hari Minggu (17/3) malam mendatangi tersangka Fajar dan meminta tolong untuk menjualkan sepeda motor tersebut. “Bily menceritakan bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian dari Tanjunguban. Tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen,” kata Kejari.
Selanjutnya Fajar memanggil saksi Rangga Alias Apek melalui telepon yang langsung datang kerumahnya. Terdakwa menawarkan sepeda motor curian tersebut dan menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian dan tidak dilengkapi surat atau dokumen sepeda motor tersebut.
Fajar menawarkan harga Rp 3 juta yang kemudian ditawar Rangga seharga Rp 2 juta dan disetujui oleh Fajar. Saksi pergi untuk mengambil uang kepada teman perempuannya bernama Silvi.
Pada Kamis (21/3) sekira pukul 03.30 WIB, Rangga membawa uang sebesar Rp 2 juta dan di serahkan kepada Bily. Selanjutnya Bily memberikan komisi kepada Fajar dan Rangga, masing-masing sebesar Rp 100.000,- dan menyerahkan sepeda motor curian tersebut kepada Rangga.
Adapun dasar hukum Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).
“Dengan telah dilaksanakannya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diharapkan dapat mewujudkan keadilan yang sebenarnya kepada masyarakat,” tandas Kejari.(ai)