JAKARTA | diarykepri.com – CAT, Korban tindakan asusila yang dilakukan Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari buka suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan Hasyim sebagai Ketua KPU.
CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Dia mengaku kejadian ini sangat untuk dihadapinya hingga saat ini. Bahkan, sebagai korban dia sempat merasa bingung atas apa yang harus dilakukannya terkait tindakan yang dilakukan Hasyim Asy’ari .
“Saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” ujar CAT usai menghadiri persidangan di DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam kesempatan itu, CAT juga mengajak kepada seluruh korban kekerasan seksual untuk berani menyampaikan atas perlakuan yang didapatnya.
“Dan juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban mau kasus apa pun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DKPP Ratna Dewi Patalolo saat sidang berlangsung membeberkan fakta persidangan. Terungkap pengadu, CAT sempat terbang ke Indonesia bertemu Hasyim untuk meminta pertanggung jawaban.
Hasyim, terbukti melakukan hubungan badan dengan CAT ketika melakukan kunjungan bimtek ke Amsterdam pada 3 Oktober 2023.
“Terungkap fakta di sidang pemeriksaan bahwa teradu membuat dan menandatangani surat pertanyaan a quo pada 2 dan 5 Januari 2024, bahwa surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi kedatangan pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian teradu (Hasyim) untuk menikahi pengadu, pasca kejadian 3 Oktober 2023,” ucap Dewi.
Sayangnya, Hasyim tidak dapat memenuhi hal itu. Sebagai solusi, akhirnya dibuat surat pernyataan antara Hasyim dan CAT.
“Akan tetapi pengadu tidak mendapatkan jaminan kepastian dari teradu, sehingga pengadu meminta kepada teradu membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu,” ucap Dewi.
Berdasarkan pertimbangan dari fakta persidangan, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.(ai)