TANJUNGUBAN Dairy Kepri – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melakukan eksekusi pengosongan sebuah ruko 2 pintu yang terletak di jalan Indunsuri, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara pada Rabu (26/6).
Diketahui, eksekusi pengosongan ruko tersebut bermula dari persoalan pinjaman kredit pemilik ruko bernama Haryanto alias Aceng kepada BPR Kepri Bintan di Tanjungpinang sebesar Rp 1,1 miliar pada tahun 2018.
Awalnya angsuran kredit berjalan lancar selama 2 tahun namun akibat bencana pandemi Covid-19 berdampak kepada usaha Aceng. Sehinggga dia mengajukan keringanan angsuran dengan adanya program pemerintah untuk penambahan jangka waktu cicilan pinjaman.
Menurutnya, sebelum keluarnya putusan eksekusi, memang ada proses yang dilakukan pihak BPR Kepri Bintan namun dirasakan adanya kejanggalan. Dimana bank menyampaikan kalau program pemerintah terkait pandemi Covid-19 tidak berlaku di BPR.tersebut.
Begitu juga saat Aceng meminta agar adanya perpanjangan masa pinjaman. Namun setelah dihitung kembali, bukannya semakin kecil jumlah cicilan malah justru sebaliknya, walaupun ada tambahan waktu masa cicilan pinjaman namun malah semakin besar.
“Saya dianggap sudah tidak mampu membayar. Padahal saat itu kita masih bayar cicilan. Dalam proses lebih lajut kita dibuat bingung karena pihak BPR, terkesan menolak menerima cicilan saya,” tandas Aceng terlihat pasrah.
Dari pantauan Diary Kepri proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada upaya penghalangan atau penolakan dari termohon. Dalam eksekusi itu, termohon didampingi istrinya.
Sejumlah anggota TNI, Polri, pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan terlihat di lokasi. Selain itu turut hadir Michael, Direktur Bisnis PT BPR Kepri Bintan Michael dan Bagian Umum Pengelolaan Aset PT BPR Kepri Bintan Didik.
Sebelum proses eksekusi, Panitera PN Tanjungpinang, Siti Fatimah mengatakan, pihaknya menjalankan perintah Ketua PN Tanjungpinang terhadap permohonan eksekusi, dari BPR Kepri Bintan melawan pihak termohon, Haryanto..
Siti Fatimah, mengatakan, eksekusi dua ruko itu sudah melalui tahapan dan proses yang sah, sesuai aturan hukum yang berlaku. “Eksekusi ini sudah sesuai dengan aturan hukum. Kalau pihak pemilik akan melakukan upaya lain. Setelah dilakukan eksekusi, tentunya hal tersebut adalah hak dari pemilik ruko,” kata Fatimah.
Dikatakan Fatimah lagi, dalam eksekusi pengosongan ruko baik bangunan dan tanah ini, PN melibatkan TNI dan Polri untuk mengamankan jalannya eksskusi. “Kita juga libatkan BPN. Karena saat ini dalam eksekusi wajib dilakukan pengukuran,” ujar dia.
Sementara itu, Haryanto alias Aceng, bersama istri dan anaknya hanya bisa pasrah atas eksekusi tersebut. Dia juga sudah menyiapkan ruko dan rumah untuk tempat tinggal bersama keluarganya.
Terlihat teman dan keluarganya mengeluarkan semua barang-barang yang ada di dalam dua unit ruko tersebut.
Ada pemandangan menarik saat petugas dengan sangat berhati-hati menuntun seorang wanita lanjut usia yang sedang sakit keluar dari ruko tersebut.
Menurut Aceng ada cerita menarik ketika bank mengutus debt collector untuk mengunci rukonya dengan gembok dari luar. Padahal saat ini orangtuanya sedang berada didalam, dalam kondisi sakit.
“Saat pintu ruko digembok paksa oleh pihak suruhan BPR, kita melaporkan ke pihak Polsek Bintan Utara, karena saat itu belum ada putusan pengadilan,” kata Aceng.
“Karena itu sudah menjadi keputusan pengadilan, kita memang tidak melakukan perlawanan atau penghalangan, namun kita akan melakukan upaya hukum lainnya,” tandas Aceng.(ai)