BINTAN | diarykepri.com – Personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara mengamankan 4 unit sepeda motor dan 8 orang yang sedang melakukan balap liar di jalan raya Busung, jalan Lintas Barat, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan pada Minggu (07/07/2024) dini hari.
“Iya benar, tadi malam kami amankan 4 unit sepeda motor dengan 8 orang remaja yang sedang melakukan balap liar di daerah jalan raya Busung pada dini hari tadi”, kata Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, Minggu (7/7/2024).
Menurut Kapolsek, adanya aksi balap liar pada dini hari tersebut berkat laporan dari masyarakat. “Kami mengetahui adanya balap liar tersebut dari masyarakat yang melaporkan. Selanjutkan kami menyusun strategi untuk mengamankan pelaku balap liar tersebut dengan menekan kecelakaan yang sekecil-kecilnya,” kata Monang.
Strategi itu ungkap Kapolsek dengan membentuk dua tim penangkapan dari Satlantas Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara. Dimana satu tim dari personel Polsek Bintan Utara meluncur dari arah Tanjunguban ke Busung. Sedangkan personel Polres Bintan meluncur dari arah Tanjung Pinang.
“Begitu melihat personel datang dengan kendaraan dinas para pelaku berusaha melarikan diri. Kami hanya mengamankan sebagian saja dan tidak melakukan pengejaran terhadap yang melarikan diri. Kita gak mau ada kecelakaan,” kata Kapolsek.
Dari hasil penangkapan, tim berhasil mengamankan 8 remaja dimana 3 diantaranya masih berstatus pelajar. “Setelah diamankan, kendaraan dan pengemudi dibawa ke Polsek Bintan Utara dan selanjutnya dibawa ke Satlantas untuk diamankan dan dilakukan penilangan,” ungkap AKP Monang.
Lebih jauh Kapolsek Bintan Utara mengatakan, saat ini anak-anak sekolah sedang liburan. Sehingga dia mengingatkan kepada orang tua maupun wali anak untuk melakukan pengawasan terhadap anak mereka sehingga tidak ikut dalam aksi balap liar.
Menurut Kapolsek, balap liar menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bintan hingga merenggut nayawa dan sangat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar dan pengguna jalan lainnya.
“Khusus anak yang masih sekolah kami akan beritahukan kepada sekolahnya. Masing-masing sebagai bahan penilaian bagi guru dan kepala sekolah tentang perilaku anak didiknya diluar sekolah,” tandas Kapolsek.
Ditemui terpisah, Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khapandi mengatakan bahwa untuk kendaraan yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan dilakukan penilangan.
“Sepeda Motor yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan kami tindak dengan ditilang. Sedangkan sepeda motornya kami amankan dalam jangka waktu selama 21 sampai 30 hari,” kata Kasat Lantas.
Sepeda Motor kata AKP Khapandi baru bisa dikeluarkan setelah dilengkapi dan dilakukan pembayaran tilang di bank. Sedangkan sepeda motor yang terjaring dalam kegiatan balap liar ini tetap kami amankan hingga batas waktu maksimal yaitu 30 hari.
“Untuk berapa nilai pembayarannya sesuai dengan aturan bahwa denda maksimal hingga Rp 2.500.000.-,” ujar AKP Khafandi.(ai)