TANJUNGPINANG | diarykepri.com – PT. Sinergy Oil Nusantara (SON), pabrik minyak goreng yang beroperasi di jalan raya pelabuhan Kabil, Km 12.5, Kabil, Nongsa, Kota Batam diduga memberlakukan sistem gandeng atau bundling terhadap distributor, baik yang berada di Kota Batam maupun Kota Tanjungpinang yang ingin mendapatkan produk mereka.
Kuatnya dugaan tersebut disampaikan sejumlah distributor, baik yang berada di Kota Batam maupun Kota Tanjungpinang kepada diarykepri.com.
“Kita diwajibkan beli minimal 800 dus atau 1 lori, Minyakita yang digandeng (bundling) dengan minyak goreng merek Hayat standing 2 liter atau Minyak goreng merek Hayat standing 1 liter,” ungkap salah seorang distributor di Kota Batam yang minta tidak dituliskan namanya kepada diarykepri.com, Senin (08/07/2024).
Baca juga : Minyakita Menghilang Dari Peredaran Sistem Gandeng Jadi Trend
Menurut dia, sistem gandeng ini sebenarnya memang tidak diperbolehkan sebagaimana Surat Edaran Menteri Perdagangan RI Nomor 3 tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Diakuinya sistem gandeng tersebut sangat memberatkan mereka karena harga minyak goreng merek Hayat dibanderol dengan harga cukup tinggi. “Perdusnya sampai Rp 189.000,-. Ini lebih mahal dibandingkan minyak-minyak premium produksi perusahaan-perusahaan dari Jakarta. Kita gak bisa bersaing jual minyak Hayat,” ujarnya.
Senada dengan itu, salah satu distributor minyak goreng dari PT. SON di Kota Tanjungpinang yang tidak mau dituliskan namanya juga mengungkapkan kekecewaanya terhadap kebijakan pabrik tersebut. Bahkan informasi terbaru yang disampaikan manajemen pabrik tersebut kepada dirinya adalah kebijakan gandeng 1 : 2.
“Sekarang kalau mau 1 dus Minyakita dari PT.SON harus harus gandeng dengan 2 dus minyak goreng Hayat,” ungkapnya.
Menurut dia, kebijakan ini sangat berat karena menjual minyak goreng Hayat itu tidak semudah menjual Minyakita. Dia mengaku, masih memiliki banyak persedian atau stok minyak goreng Hayat di gudangnya akibat tidak ada toko yang mau menerima minyak tersebut.
“Mereka lebih suka membeli minyak goreng merek premium seperti Sunco, Fortune, Bimoli yang harganya juga dibawah minyak goreng Hayat,” kata dia terdengar kesal.
Dimintai tanggapan terkait hal ini, Local Sales PT. SON, Siska Marina Sihombing ketika dimintai tanggapannya melalui pesan whatsapp tidak mau memberikan komentar terkait pertanyaan wartawan diarykepri.com.
DIa hanya membalas singkat dengan kalimat pagi bapak. Tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI beberapa waktu lalu menegaskan bakal memberi sanksi kepada pedagang yang sengaja menjual Minyakita secara gandeng atau bundling dengan produk lain.
“Nah itu kita akan kenakan sanksi. Diinfo saja di mana kalau ada bundling, nanti akan kami beri sanksi tegas,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI Moga Simatupang belum lama ini.
Adapun sanksi yang akan diberikan kata Moga akan dikenakan secara bertahap.
Mulai dari teguran tertulis pertama sampai dengan kedua kepada pedagang yang melakukan hal itu. Setelah itu, jika belum jera pedagang akan dikenakan sanksi berupa pembekuan. Dan jika masih nakal, pedagang akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Dikatakannya, aturan pelarangan menjual Minyakita dengan sistem bundling tertuang dalam Surat Edaran No 3/2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Penjualan dengan cara bundling, merupakan penjualan dengan cara menjual suatu produk dengan syarat menjual dengan produk lainnya. Dalam hal ini, jika pengecer atau konsumen ingin membeli Minyakita juga harus dibarengi dengan membeli produk lainnya.
“Ini berlaku dari D (distributor) 1, D2, sampai ke pengecer itu tidak boleh lebih dari itu. Kan sudah diatur semuanya dan akan dikenakan sanksi (bagi yang melanggar),” tandas Moga yang menjabat sebagai Direjen sejak 4 September 2023 lalu.(ai)