BINTAN | diarykepri.com – Wartawan yang selama ini dikenal sering melakukan peliputan kegiatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, entah kenapa tiba-tiba dilarang melakukan peliputan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga dan PT Ciomas Adisatwa atau yang dikenal dengan Japfa yang berlangsung di DPRD Kabupaten Bintan, pada Senin (08/07/2024).
Ketika hal itu ditanyakan kepada salah seorang staf Sekretariat DPRD, dia mengatakan bahwa pelarangan untuk melakukan peliputan RDP tersebut merupakan aturan baru. Namun, saat ditanya aturan tersebut dikeluarkan oleh siapa, dia tidak mau berkomentar.
“Tak boleh masuk bang. Saya hanya jalankan perintah saja,” elak dia.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bintan, Hasriawady mengatakan, pihaknya tidak mengetahui ada nya protap (prosedur tetap, red) yang melarang wartawan untuk melakukan peliputan RDP DPRD Bintan.
“Saya tidak mengetahui adanya protap itu. Kalau saya tidak ada melarang,” kata Hasriawady kepada wartawan yang menemuinya di luar kantor DPRD Bintan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda-pemudi Tempatan (Perpat) Bintan ini menegaskan, RDP yang dilakukan DPRD Bintan dengan pihak PT Ciomas Adisatwa atau yang dikenal dengan Japfa dan warga bukan rapat tertutup dan harus segera diselesaikan serta bersifat terbuka.
“Ini masalah harus segera diselesaikan. Rapat ini kami terbuka tidak ada pelarangan,” tandas pria kelahiran Tanjungpinang, 55 tahun yang lalu ini.
Sebagai informasi, RDP yang digelar DPRD Bintan hari itu dilaksanakan di ruang rapat lantai 2. RDP tersebut untuk mendengarkan keluhan warga terkait kemunculan hewan lalat yang diduga berasal dari kegiatan PT Ciomas Adisatwa di Tembeling Tanjung, Kecamatan Teluk Bintan. Namun wartawan yang ingin meliput kegiatan tersebut secara langsung, ditolak untuk masuk ke ruang rapat.(ai)